Educationesia - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih
lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan
bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Sebagai
tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya
sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak
tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang sebagai dasar
penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu
hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung
dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar
pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan
pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan
peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun
2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan
secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota
berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Sertifikasi dalam Jabatan 2013
0 comments:
Post a Comment