Informasi Sertifikasi Guru 2013

Educationesia - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. 

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Sertifikasi dalam Jabatan 2013 



Jika tulisan di atas tidak sesuai dengan yang Anda inginkan, silahkan lakukan pencarian pada kolom dibawah ini:

0 comments:

Copyright © 2012 - Educationesia - is proudly powered by Blogger
is originaly created by Design Disease brought to you by Smashing Magazine