Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.
Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013
yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),
sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru,
baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana
pendidikan),”.Prinsip tersebut mengadopsi seleksi
dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS,
pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah
sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti
pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Tata aturan terbaru mengenai persyaratan
guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi
CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang
sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS,
maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang
mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal
menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen
dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing
secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk
LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal
bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga
akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang
idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat
kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu
saja tak bisa dipaksakan mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan
sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama
satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu
yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat
tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per
pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik
(TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya
perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis
serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa
beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab
merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini
sedang berjalan.
Sumber: