Proses Penyusunan Formasi PNS tidaklah semudah yang kita bayangkan, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyusunan formasi PNS untuk tenaga struktural menjelaskan bahwa alur proses yang dilakukan dalam rangka penyusunan formasi PNS adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pusat dan daerah mengusulkan formasi PNS
2. BKN, Kementerian Luar negeri memberikan pertimbangan teknis
3. Menpan meminta pendapat ke Menteri Keuangan
4. Menteri keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai
5. Menpan memberikan persetujuan prinsip formasi
6. Instansi Pusat dan daerah menyampaikan rincian tambahan alokasi formasi
7. Menpan menetapkan formasi PNS Pusat dan persetujuan formasi PNS Daerah
Untuk mengetahui penjelasan tentang alur proses penyusunan Formasi CPNS dapat dilihat pada gambar berikut:
1. Instansi Pusat dan daerah mengusulkan formasi PNS
2. BKN, Kementerian Luar negeri memberikan pertimbangan teknis
3. Menpan meminta pendapat ke Menteri Keuangan
4. Menteri keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai
5. Menpan memberikan persetujuan prinsip formasi
6. Instansi Pusat dan daerah menyampaikan rincian tambahan alokasi formasi
7. Menpan menetapkan formasi PNS Pusat dan persetujuan formasi PNS Daerah
Untuk mengetahui penjelasan tentang alur proses penyusunan Formasi CPNS dapat dilihat pada gambar berikut:
Picture from BKN |
Dapat dilihat pada gambar diatas bahwa proses penyususan formasi PNS yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara sangatlah ketat dan melalui proses yang rumit, karena hal ini meyangkut masalah keuangan negara dimana pada saat ini APBD habis digunakan untuk belanja pegawai yang tentunya hal ini harus sangat dihindari. Guna pengangkatan PNS yang diharapkan sesuai dengan jabatan dan kemampuan akademik yang dimiliki maka pemerintah memberikan kesempatan dimasa moratorium sekarang ini pada pemerintah daerah untuk melakukan kajian ulang tentang formasi PNS pada tahun 2013 mendatang.