Educationesia - Penilaian Kinerja Guru Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, adalah penilaian
yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama
guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan
kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan bagi guru
seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
dan penerapan kompetensi sangat menentukan
tercapainya kualitas proses
pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu
dikembangkan sistem penilaian kinerja guru
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah system pengelolaan kinerja
berbasis guru yang
didesain untuk mengevaluasi
tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah
secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini
merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru
dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada
dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
- menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
- menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
- menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
- menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasi, dan
- menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut
di atas, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk, Pertama;
menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam
menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan,
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat
memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat
dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru, kedua; menghitung angka kredit yang
diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan
penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan
karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil penilaian kinerja guru
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi
guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja
yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu
dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan
terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru
bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi
dan indicator yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan,
tindakan, dan sikap guru
dalam melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kompetensi
tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian
yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: (1.) Valid, Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek
yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.(2.) Reliabel, Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau mempunyai
tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang
sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.(3.)
Praktis, Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan
oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas
yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian
kinerja guru
Agar hasil pelaksanaan dan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan,
penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip berikut.(1.) Berdasarkan
ketentuan, Penilaian kinerja guru harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.(2.)
Berdasarkan kinerja Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah
kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.(3.) Berlandaskan dokumen Penilai,
guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian
kinerja guru harus memahami semua dokumen
yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan
pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai,
guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui
dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
dalam penilaian.(4.) Dilaksanakan secara konsisten, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun
diawali dengan evaluasi diri, dan memperhatikan hal-hal berikut.
- Obyektif, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
- Adil, Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
- Akuntabel, Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Bermanfaat, Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
- Transparan, Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
- Berorientasi pada tujuan, Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Berorientasi pada proses, Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
- Berkelanjutan, Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
- Rahasia, Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Aspek yang dinilai dalam
Penilaian Kinerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utama tersebut,
guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor
dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan
merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan
menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan
tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian diturunkan
menjadi indikator kinerja yang terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam
melaksanakan tugas utamanya akibat dari kompetensi yang dimiliki guru. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat empat (4) kompetensi yang harus
dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional
dengan empat belas (14) subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga harus
memiliki empat (4)kompetensi(pedagogik,
keperibadian, sosial, danprofesional) dengan 17 sub-kompetensi. Pengembangan
instrumen penilaian kinerja guru kelas/matapelajaran dan guru BK/Konseloryang
mencakup tiga (3) dimensi tugas utama dengan indikator kinerjanya masing-masing
yang dinilai berdasarkan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru.
Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan
dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah
unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambar dalam hasil kajian
dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau hasil
pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan dalam
pembelajaran selama proses penilaian kinerja
Referensi:
Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Referensi:
Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
0 comments:
Post a Comment