Ruang Lingkup Manajemen Peserta Didik

Manajemen peserta didik termasuk salah satu substansi manajemen  pendidikan. Manajemen  peserta   didik menduduki posisi strategis, karena sentral layanan pendidikan, baik dalam latar institusi persekolahan maupun yang berada di luar latar institusi persekolahan, tertuju   kepada  peserta   didik. Semua kegiatan pendidikan,  baik yang berkenaan dengan manajemen akademik, layanan  pendukung akademik, sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana prasarana dan hubungan sekolah dengan masyarakat, senantiasa diupayakan agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang andal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka manajemen peserta didik (kesiswaan) perlu dibekalkan kepala kepala sekolah  atau calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan.

Manajemen peserta didik adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta   didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan menjadi alumni. Bidang kajian manajemen peserta didik, sebenarnya meliputi pengaturan aktivitas-aktivitas peserta didik sejak yang bersangkutan masuk ke sekolah hingga yang bersangkutan lulus, baik yang berkenaan dengan peserta didik secara langsung, maupun yang berkenaan dengan peserta didik secara tidak langsung: kepada tenaga kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan sarananya. Karena itu, kegiatan manajemen peserta didik meliputi hal-hal sebagai berikut. Perencanaan peserta didik, termasuk di dalamnya adalah: school census, school size, class size dan efektive class. Penerimaan peserta didik, meliputi penentuan: kebijaksanaan penerimaan peserta didik, sistem penerimaan peserta didik, kriteria penerimaan peserta didik, prosedur penerimaan peserta didik, pemecahan problema- problema penerimaan  peserta didik.  

Orientasi peserta didik baru, meliputi pengaturan: hari-hari pertama peserta didik di sekolah, pekan orientasi  peserta didik, pendekatan yang dipergunakan dalam orientasi peserta didik, dan teknik-teknik orientasi peserta didik. Mengatur kehadiran, ketidak-hadiran peserta  didik di sekolah. Termasuk di dalamnya adalah: peserta didik yang membolos, terlambat datang dan meninggalkan sekolah sebelum waktunya. Mengatur pengelompokan peserta didik baik yang berdasar fungsi persamaan maupun yang berdasarkan fungsi perbedaan. Mengatur evaluasi peserta didik, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan dan penyuluhan maupun untuk kepentingan promosi pserta didik. Mengatur kenaikan tingkat  peserta  didik. Mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out. Mengatur kode etik, pengadilan dan peningkatan disiplin peserta didik. Mengatur layanan peserta didik yang   meliputi: Layanan kepenasehatan akademik dan administratif, Layanan bimbingan dan konseling peserta didik, mengatur organisasi peserta  didik yang meliputi:  Organisasi   Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi Alumni.



Jika tulisan di atas tidak sesuai dengan yang Anda inginkan, silahkan lakukan pencarian pada kolom dibawah ini:

Copyright © 2012 - Educationesia - is proudly powered by Blogger
is originaly created by Design Disease brought to you by Smashing Magazine