Manajemen peserta didik termasuk salah
satu substansi manajemen pendidikan. Manajemen peserta
didik menduduki posisi strategis, karena sentral layanan pendidikan,
baik dalam latar institusi persekolahan maupun yang berada di luar latar
institusi persekolahan, tertuju kepada peserta
didik. Semua kegiatan pendidikan,
baik yang berkenaan dengan manajemen akademik, layanan pendukung akademik, sumber daya manusia, sumber
daya keuangan, sarana prasarana dan hubungan
sekolah dengan masyarakat, senantiasa diupayakan agar peserta didik
mendapatkan layanan pendidikan yang andal. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
maka manajemen peserta didik (kesiswaan) perlu dibekalkan kepala kepala
sekolah atau calon kepala sekolah
melalui pendidikan dan pelatihan.
Manajemen peserta didik adalah
suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik
lulus, bahkan menjadi alumni. Bidang kajian manajemen peserta didik, sebenarnya
meliputi pengaturan aktivitas-aktivitas peserta didik sejak yang bersangkutan
masuk ke sekolah hingga yang bersangkutan lulus, baik yang berkenaan dengan
peserta didik secara langsung, maupun yang berkenaan dengan peserta didik
secara tidak langsung: kepada tenaga kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan sarananya. Karena
itu, kegiatan manajemen peserta didik
meliputi hal-hal sebagai berikut. Perencanaan peserta didik, termasuk di
dalamnya adalah: school census, school size, class size dan efektive class.
Penerimaan peserta didik, meliputi penentuan: kebijaksanaan penerimaan peserta didik,
sistem penerimaan peserta didik, kriteria penerimaan peserta didik, prosedur
penerimaan peserta didik, pemecahan problema- problema penerimaan peserta didik.
Orientasi peserta didik baru, meliputi
pengaturan: hari-hari pertama peserta didik di sekolah, pekan orientasi peserta didik, pendekatan yang dipergunakan dalam
orientasi peserta didik, dan teknik-teknik orientasi peserta didik. Mengatur kehadiran, ketidak-hadiran
peserta didik di sekolah. Termasuk di dalamnya adalah: peserta didik yang membolos,
terlambat datang dan meninggalkan sekolah sebelum waktunya. Mengatur pengelompokan peserta
didik baik yang berdasar fungsi persamaan maupun yang berdasarkan fungsi perbedaan. Mengatur evaluasi
peserta didik, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan
dan penyuluhan maupun untuk kepentingan promosi pserta didik. Mengatur kenaikan
tingkat peserta didik. Mengatur peserta didik yang mutasi dan
drop out. Mengatur kode etik, pengadilan dan peningkatan disiplin peserta didik.
Mengatur layanan peserta didik yang meliputi:
Layanan kepenasehatan akademik dan administratif, Layanan bimbingan dan konseling peserta didik, mengatur organisasi
peserta didik yang meliputi: Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi Alumni.