Mencari kerja yang sesuai dengan kompetensi memang susah-susah gampang. Kadang pada awalnya, pada saat memutuskan untuk menekuni disiplin ilmu tertentu yang spesifik yang sudah kita yakini prospeknya bagus, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan ketika sudah lulus dan menapaki dunia kerja. Intinya masih tetap sulit menembus bursa kerja. Ada saja alasan dan halangan untuk mendapatkan pekerjaan.
Beberapa hari lalu saya memposting tulisan ini yang intinya memotivasi pembaca agar tidak menggantungkan nasib atau menunggu ada lowongan pekerjaan dari perusahaan maupun instansi pemerintah. Kali ini kembali saya menyarankan pada lulusan PGSD maupun FKIP yang belum berhasil mendermakan ilmunya di SD untuk berusaha menciptakan lapangan kerja sendiri dengan cara mendirikan lembaga pendidikan SEKOLAH DASAR. Perijinanya sangat mudah dan prospek ke depan sangat bagus lho.
Berdasarkan data Unicef hingga akhir 2010, menunjukkan , bahwa hampir 65 persen anak yang putus sekolah dari Sekolah Dasar karena mereka tidak siap untuk berinteraksi dan mengikuti pendidikan di Sekolah Dasar. Nah kan?
Persyaratan dan Mekanisme Pendirian Lembaga SD
Berdasarkan pasal 62 ayat 2, persyaratan penyelenggaraan lembaga pendidikan secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Isi pendidikan (kurikulum)
2. Peserta didik
3. Jumlah dan kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Sarana prasarana.
5. Pembiayaan pendidikan.
6. Sistem evaluasi dan sertifikasi.
7. Manajemen dan proses pendidikan
Mekanisme pendirian SD secara umum dan prinsip hampir sama antara satu dinas pendidikan kota /kabupaten satu dengan lainnya. Setelah memenuhi persyaratan pokok, penyelenggara bisa berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menanyakat persyaratan teknis yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan ijin operasional.
Beberapa persyaratan pokok yang dimaksud adalah:
1. Surat domisili, termasuk lokasi SD didirikan.
2. Program kerja SD selama satu tahun pelajaran.
3. Surat persetujuan masyarakat/RT
4. Surat rekomendasi lurah.
5. Rekomendasi dinas pendidikan kecamatan.
6. Rekomendasi camat dari kecamatan setempat.
7. Akte yayasan penyelenggara.
Ketujuh berkas tersebut dijadikan sebagai lampiran dari yayasan penyelenggara yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan nasional kota/kabupaten. Dari beberapa persyaratan di atas tentunya ada sebagian yang sudah tersedia cuman ada masalah sedikit dibagian sarana dan prasarananya yakni gedung sekolah. namun Insya Allah bisa disiasati dengan membuat proposal bantuan dana atau kita merelakan sebagian harta kita buat infaq, hehe... itung2 ngamal buat tabungan akhirat.
Nah, itulah sepengetahuanku tentang pendirian SD beserta prosedur perijinannya. Cukup mudah kelihatannya? Dengan demikian, selain mendapatkan pekerjaan kita juga bisa aktif untuk ikut berpartisipasi memberikan kepedulian dan membantu program pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa serta pemenuhan hak-hak anak yang terabaikan.
Dicoba aja, mudah-mudahan berhasil.